Dugaan Korupsi di 5 Dinas Pemkot Prabumulih, KAMSS-IND Laporkan ke Kejari dan Kejati Sumsel

PRABUMULIH, Repsus – DPW Koalisi Aktivis Muda Sumatera Selatan – IND (KAMSS-IND) diam-diam rupanya melaporkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Prabumulih ke kejaksaan. Tak hanya itu, para aktivis muda Sumsel tergabung dalam KAMSS-IND tersebut dalam waktu dekat bakal mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumsel dan Kejari Prabumulih.

Ini terlihat dari surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Palembang dan Polres Prabumulih yang beredar. Yang mana dalam surat tersebut Kordinator Utama KAMSS-IND, Dheo Aditia dan Korlap Utama Akbarkah akan melakukan aksi demo di kantor Kejati Sumsel berkisar tanggal 10 Juli 2025. Sedangkan aksi unjuk rasa susulan akan dilakukan di kantor Kejari Prabumulih tanggal 14 Juli 2025.

Menurut Kordinator Utama DPW KAMSS-IND, Dheo Aditia, Selasa 8 Juli 2025 mengatakan, dia bersama teman-temanya datang ke kota Prabumulih untuk memasukan surat pemberitahuan aksi ke Polres Prabumulih. Yang mana pada tanggal 14 Juli 2024 nanti DPW KAMSS-IND yang berkisar 100 orang akan melakukan aksi demo di depan kantor Kejari Prabumulih.

“Ada 5 Dinas di Pemkot Prabumulih kita laporkan ke Kejati dan Kejari Prabumulih terkait dugaan kasus korupsi. Kita juga akan menggelar demo di Kejati Sumsel masalah kasus korupsi di Pemkot Prabumulih. Sedangkan aksi demo di Kejari Prabumulih akan kita lakukan juga pada 14 Juli 2025 nanti. Ini turunannya. Makanya izin aksi kami masukan ke Polres Prabumulih,” ujarnya.

Dheo Aditia menjelaskan, dugaan korupsi di lingkungan Dinas di Pemkot Prabumulih yakni untuk Dinas PUPR dugaan korupsinya tahun 2023. 1. Ada indikasi korupsi dengan modus kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat sebesar Rp 272.588.525.22. 2.Ada indikasi korupsi realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu yang tak sesuai peruntukan sebesar Rp 630.277.565.00.

3.Ada indikasi korupsi kelebihan bayar belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan sebesar Rp 3.877.983.000.00. 4. Adanya indikasi korupsi kesalahan perhitungan biaya personel 18 paket pekerjaan sebesar Rp 421.753.273.81. 5.Indikasi korupsi terhadap 12 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada PUPR yang terdapat kekurangan volume sebesar Rp 135.454.845.00.

6.Indikasi korupsi terkait proyek jalan, jaringan dan irigasi yang tak sesuai mutu sehingga kekurangan mutu dan akibatnya kelebihan bayar Rp 6.718.398.623.92 berpotensi kerugian negara. 7.Terjadi dugaan korupsi realisasi belanja barang dan jasa melalui uang persedian Dinas PUPR karena tidak sesuai ketentuan atau fiktif Rp 649.380.137.00.

Masih kata Dheo Aditia, indikasi korupsi terjadi di Sekretariat Daerah (Setda) kota Prabumulih tahun 2023. Yakni adanya indikasi belanja barang dan jasa tak sesuai peruntukan sebesar Rp 7.420.158.423.00. Dan terdapat pertanggung jawaban belanja sebesar Rp 504.181.588.00 yang diduga digunakan bukan untuk kepentingan dinas. Lalu indikasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 1.115.087.200.00 dan memeriksa kabag keuangan. Indikasi korupsi modus mar’up bukti pertanggungjawaban akomodasi perjalanan dinas berbeda dari realisasi yang sebenarnya sebesar Rp 60.350.622.00.

Indikasi korupsi perjalan dinas fiktif/tidak sesuai peruntukan pertanggungjawaban sebesar Rp 29.409.000.00. Indikasi korupsi penarikan kas di bendahara untuk pembayaran listrik tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban/fiktif sebesar Rp 961.012.512.00. Indikasi korupsi realisasi belanja barang dan jasa melalui uang persedian tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 1.601.257.090.00.

Kemudian untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Prabumulih, sambung Dheo Aditia, terjadi juga indikasi korupsi dari tahun 2022 sampai 2023. Diantaranya indikasi korupsi terhadap kekurangan volume terhadap 19 paket pekerjaan modal belanja gedung dan bangunan pada tahun 2023 sebesar Rp 523.462.904.36. Lalu indikasi korupsi terkait pertanggungjawaban belanja ATK dan cetak tidak sesuai atau fiktif tahun anggaran 2022 sebesar Rp 149.134.000.00. Yang mana pada hasil konfirmasi BPK RI perwakilan Sumsel kepada toko ATSw menujukan bahwa nota dan stempel toko yang ada pada bukti pertanggungjawaban bukan merupakan nota dan stempel yang dimiliki toko ATSw.

Selanjutnya bukti indikasi korupsi lainnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Prabumulih yakni masalah bukti perta ggung jawaban belanja BBM, belanja pemeliharaan, belanja suku cadang sebesar Rp 296.260.925.000 yang tidak sesuai kondisinya atau fiktif tahun anggaran 2022.

“Ada juga di Dinas Perhubungan terkait indikasi korupsi dan Di BPBD. Jadi 5 Dinas kita laporkan ke kejaksaan. Laporan pengaduan kami semua sudah diterima. Dan kami akan menggelar aksi demo untuk terkait korupsi di Pemkot Prabumulih tersebut. Dan meminta untuk segera ditindaklanjuti. Bahkan usai demo di Kejati dan Kejari Prabumulih, pihaknya juga akan menggelar demo di Kejagung di Jakarta masalah indikasi korupsi di Pemkot Prabumulih,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *